المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء
البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على
أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل
والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين
أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.
Artinya: Segala macam
air yang boleh digunakan untuk bersuci itu ada 7 (tujuh)
macam air yaitu :
1.air hujan (langit),
2.air laut,
3.air sungai,
4.air sumur,
6.air salju, dan
Kemudian segala macam air tersebut terbagi di atas
4(bagian) yaitu :
1. air suci dan mensucikan yang dinamakan dengan air
musta`mal ;
2. air yang makruh yaitu air panas yang dinamakan air
musyammas ;
3. air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal
dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci ;
4. air najis yaitu (a) air kurang 2 qullah yang
terkena najis atau (b) air yangmencapai 2 qullah tetapi terkena najis dan
berubah. 1
Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) rital
(kati) yaitu dengan timbangan negeri baghdad menurut pendapat yang paling
sahih.2
Catatan
1.air yang sampai dua kulah apabila terkena
najis maka tidak bernajis keluali ketika berubah warnanya , baunya, dan rasanya
2. air dianggap dua kulah apabila telah mencapai
500 rital (kati) dengan timbangan negeri baghdad namun apabila di hitung dengan
timbanga SI (Satuan Internasional) maka jumlah air dua kulah adalah 216 liter.
No comments:
Post a Comment