Saturday, 18 April 2015

Air Sebagai Alat Untuk Bersuci

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.


Artinya: Segala macam air yang boleh digunakan untuk bersuci itu  ada 7 (tujuh) 
macam air  yaitu :
1.air hujan (langit),
2.air laut,
3.air sungai,
4.air sumur,
5.air mata air ,
6.air salju, dan
7.air embun.


Kemudian segala macam air tersebut terbagi di atas 4(bagian) yaitu :
1. air suci dan mensucikan yang dinamakan dengan air musta`mal ;
2. air yang makruh yaitu air panas yang dinamakan air musyammas ;
3. air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci ;
4. air najis yaitu (a) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (b) air yangmencapai 2 qullah tetapi terkena najis dan berubah. 1
Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) rital (kati) yaitu dengan timbangan negeri  baghdad menurut pendapat yang paling sahih.2

Catatan
1.air  yang sampai dua kulah apabila terkena najis maka tidak bernajis keluali ketika berubah warnanya , baunya, dan rasanya

2. air dianggap dua kulah apabila telah mencapai  500 rital (kati) dengan timbangan negeri baghdad namun apabila di hitung dengan timbanga SI (Satuan Internasional) maka jumlah air dua kulah adalah 216 liter.

No comments:

Post a Comment