Sunday, 19 April 2015

Masalah Bangkai

وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي.


Segala macam kulit bangkai itu sucilah dengan disamak kecuali kulit anjing dan kulit babi dan barang yang lahir dari keduanya atau dari pada salah satu keduanya , adapun tulang bangkai dan bulunya bangkai itu najis kecuali tulang dan bulunya anak adam yaitu manusia 


Jadi, dari penjelasan di atas kita tahu bahwa setiap bangkai itu barulah suci apabila telah di samakkecuali kulit anjing dan babi karena anjing dan babi itu adalah najis itu sendiri bukanlah mutanajjis2 maka oleh karena itu anjing dan babi tidak bisa disamak ,demikian pula yang lahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.
Semua bentuk tulang bangkai dan bulu dari pada binatang itu bernajis keculai manusia karena manusia adalah makhluk yang mulia.

Catatan:
1.       Samak adalah menyucikan najis dengan cara membersihkan najis dengan air dengan 7 kali basuhan salah satunya dengan air tanah yaitu 6 kali dengan air suci dan 1 kali dengan air tanah.

2.       Mutanajjis adalah benda terkena najis jadi masih bisa di sucinya dengan cara di percikkan air apabila najis kecil , dibasuh dengan air jika nasis itu pertengahan , dan di samak apabila najis itu besar , berbeda dengan benda najis maka tidak bisa di sucikan seperti anjing ,babi , tahi (berak ) ,kencing ,darah dsb . maka yang demikian itu tidaklah bisa di sucikan.

No comments:

Post a Comment