وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من
أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي.
Segala macam kulit bangkai itu sucilah dengan disamak kecuali kulit anjing
dan kulit babi dan barang yang lahir dari keduanya atau dari pada salah satu
keduanya , adapun tulang bangkai dan bulunya bangkai itu najis kecuali tulang
dan bulunya anak adam yaitu manusia
Jadi, dari penjelasan di atas kita tahu bahwa setiap bangkai itu barulah
suci apabila telah di samak1 kecuali kulit anjing dan babi
karena anjing dan babi itu adalah najis itu sendiri bukanlah mutanajjis2 maka
oleh karena itu anjing dan babi tidak bisa disamak ,demikian pula yang lahir
dari keduanya atau salah satu dari keduanya.
Semua bentuk tulang bangkai dan bulu dari pada binatang itu bernajis
keculai manusia karena manusia adalah makhluk yang mulia.
Catatan:
1. Samak adalah menyucikan najis
dengan cara membersihkan najis dengan air dengan 7 kali basuhan salah satunya
dengan air tanah yaitu 6 kali dengan air suci dan 1 kali dengan air tanah.
2. Mutanajjis adalah benda terkena
najis jadi masih bisa di sucinya dengan cara di percikkan air apabila najis
kecil , dibasuh dengan air jika nasis itu pertengahan , dan di samak apabila
najis itu besar , berbeda dengan benda najis maka tidak bisa di sucikan seperti
anjing ,babi , tahi (berak ) ,kencing ,darah dsb . maka yang demikian itu
tidaklah bisa di sucikan.
No comments:
Post a Comment