Saturday, 18 April 2015

Mazhab yang 4 ( empat )

Ahlussunnah wal Jama’ah berpegang pada  salah satu Madzhab yang empat. Mayoritas umat islam di seluruh bagian dunia serta para  ulama telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang  Mujtahid Mutlak . Hal itu disebabkan oleh  ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqihpun  memberikan fatwa  bagi umat Islam bahwa  wajib mengikuti akan salah satu dari madzhab yang empat tersebut yaitu :


Madzhab Hanafi

Dinamakan Hanafi karena pendirinya ialah Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal madzhab Ahli Qiyas (akal) karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan Qiyas.Beliau termasuk ulama yang sangat cerdas, dermawan  dan ahli tahajud dan fasih dalam membaca Al-Qur’an.


Madzhab Maliki

Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Beliau sebagai ahli hadits di Madinah dimana Rasulullah SAW hidup di kota tersebut.
Madzhab ini dikenal dengan madzhab Ahli Hadits, bahkan beliau mengutamakan perbuatan ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh perorangan). Karena bagi beliau mustahil ahli Madinah akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasul, , karena menurut beliau perbuatan ahli Madinah termasuk hadits mutawatir.


Madzhab Syafi’i

Pendirinya  adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi. Beliau dilahirkan di Ghuzzah pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.
Beliau belajar kepada gurunya  Imam Malik yang dikenal dengan madzhabul hadits, kemudian beliau bermusafir ke Irak untuk belajar dari ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas. Beliau berikhtiar menyatukan madzhab terpadu yaitu madzhab hadits dan madzhab qiyas. Itulah keistimewaan madzhab Syafi’i. Oleh sebab karena itulah banyak dari pada ulama yang berpegang kepada mazhab ini. Madzhab ini lahir di Mesir kemudian berkembang ke negeri-negeri lain.

Madzhab Hanbali
Dinamakan dengan mazhab  Hanbali  karena pendirinya adalah Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani, yang lahir di Baghdad pada tahun  164 H dan wafat Th 248 H. Beliau adalah murid Imam Syafi’i yang paling istimewa dan tidak pernah berpisah sampai Imam Syafi’i pergi ke Mesir.

Menurut beliau hadits dla’if masih dapat dipergunakan untuk perbuatan-perbuatan yang afdal (fadlailul a'mal) bukanlah  untuk menentukan suatu hukum. Beliau tidak mengaku adanya Ijma’ setelah sahabat karena ulama sudah sangat banyak dan tersebar luas.


No comments:

Post a Comment