Ahlussunnah wal Jama’ah berpegang
pada salah satu Madzhab yang empat. Mayoritas umat islam di seluruh
bagian dunia serta para ulama telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah
Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali yang telah memenuhi
persyaratan sebagai seorang Mujtahid Mutlak . Hal itu disebabkan
oleh ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli
fiqihpun memberikan fatwa bagi umat Islam bahwa wajib
mengikuti akan salah satu dari madzhab yang empat tersebut yaitu :
Madzhab Hanafi
Dinamakan Hanafi karena pendirinya ialah
Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H
dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal madzhab Ahli Qiyas (akal)
karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan
Qiyas.Beliau termasuk ulama yang sangat cerdas, dermawan dan ahli tahajud
dan fasih dalam membaca Al-Qur’an.
Madzhab Maliki
Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas
Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179
H. Beliau sebagai ahli hadits di Madinah dimana Rasulullah SAW hidup di kota
tersebut.
Madzhab ini dikenal dengan madzhab Ahli Hadits, bahkan beliau mengutamakan
perbuatan ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh
perorangan). Karena bagi beliau mustahil ahli Madinah akan berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan perbuatan Rasul, , karena menurut beliau perbuatan ahli
Madinah termasuk hadits mutawatir.
Madzhab Syafi’i
Pendirinya adalah Al-Imam Muhammad
bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi. Beliau dilahirkan di Ghuzzah pada tahun 150 H
dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.
Beliau belajar kepada gurunya Imam Malik yang dikenal dengan
madzhabul hadits, kemudian beliau bermusafir ke Irak untuk belajar dari ulama
Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas. Beliau berikhtiar
menyatukan madzhab terpadu yaitu madzhab hadits dan madzhab
qiyas. Itulah keistimewaan madzhab Syafi’i. Oleh sebab karena itulah banyak dari
pada ulama yang berpegang kepada mazhab ini. Madzhab ini lahir di Mesir
kemudian berkembang ke negeri-negeri lain.
Madzhab Hanbali
Dinamakan dengan mazhab Hanbali
karena pendirinya adalah Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani, yang lahir
di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat Th 248 H. Beliau adalah murid Imam
Syafi’i yang paling istimewa dan tidak pernah berpisah sampai Imam Syafi’i
pergi ke Mesir.
Menurut beliau hadits dla’if masih dapat dipergunakan untuk
perbuatan-perbuatan yang afdal (fadlailul a'mal) bukanlah
untuk menentukan suatu hukum. Beliau tidak mengaku adanya Ijma’ setelah
sahabat karena ulama sudah sangat banyak dan tersebar luas.
No comments:
Post a Comment