PENGERTIAN USHUL FIQH
Secara etimologi
ushul fiqh berasal dari dua kata yaitu al-ushul dan fiqh, yang mana ushul
berasal dari kata asl: yaitu sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang
lain (secara umum). Sedangkan fiqh artinya adalah paham atau
tau. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh
berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh” (paham mendalam dengan berpikir
sungguh-sungguh beserta dalilnya), contoh: “misalnya keharaman bangkai bagi
setiap muslim dengan berlandaskan pada firman Allah : Surat al-Baqarah. 2:173.
OBJEK USHUL FIQIH
Berdasarkan definisi diatas terlihat bahwa
obyek kajian ushul fiqh adalah
pembahasan dalil-dalil yang dipergunakan dalam menggali dalil-dalil syarak. Dalil-dalil syarak tersebut ada yang disepakati oleh semua ulama, yaitu Al-Qur'an dan sunnah, dan ada yang disepakati oleh kebanyakan ulama, yaitu ijma' dan qiyas. Ada pula yang diperselisihkan oleh mereka tentang kehujjahannya, seperti istihsan, istishab (memberlakukan hukum yang ada sejak semula), misalnya : orang yang suci dan yakin bahwa ia telah berwudu, maka menurut kaidah di atas ia masih dalam keadaan wudu atau suci. Al-maslahah al-mursalah, sadd az-zariah ( mencari inti permasalahan dan dampak suatu perbuatan ), misalnya :qiyas ulama terjadinya riba pada beras dengan gandum, karena. Pada dasarnya beras adalah furu’ dan gandum adalah ashal.
pembahasan dalil-dalil yang dipergunakan dalam menggali dalil-dalil syarak. Dalil-dalil syarak tersebut ada yang disepakati oleh semua ulama, yaitu Al-Qur'an dan sunnah, dan ada yang disepakati oleh kebanyakan ulama, yaitu ijma' dan qiyas. Ada pula yang diperselisihkan oleh mereka tentang kehujjahannya, seperti istihsan, istishab (memberlakukan hukum yang ada sejak semula), misalnya : orang yang suci dan yakin bahwa ia telah berwudu, maka menurut kaidah di atas ia masih dalam keadaan wudu atau suci. Al-maslahah al-mursalah, sadd az-zariah ( mencari inti permasalahan dan dampak suatu perbuatan ), misalnya :qiyas ulama terjadinya riba pada beras dengan gandum, karena. Pada dasarnya beras adalah furu’ dan gandum adalah ashal.
TUJUAN DAN FUNGSI USHUL FIQH
Secara umum tujuan ushul fiqh adalah untuk
mengetahui dalil-dalil penetapan hukum syara’ tentang perbuatan orang mukallaf,
seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan dan
lain-lain. Sedangkan manfaat atau fungsi dalam mempelajari ushul fiqh adalah
: Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam
berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang
palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadits
Rasulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu
adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan
bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok
lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan
dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini.
No comments:
Post a Comment